Pasal 26
BAB 11 — PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGATUR PERJALANAN KERETA API DAN PENGENDALI PERJALANAN KERETA API
(1) Pendidikan dan Pelatihan untuk memperoleh Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api, dapat dilakukan oleh: a. badan hukum atau lembaga pendidikan yang telah mendapat akreditasi dari Menteri; dan b. Direktorat Jenderal Perkeretaapian. (2) Dalam hal Badan Hukum atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang telah mendapat Akreditasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), belum mampu menyediakan jenis Pendidikan dan Pelatihan yang dibutuhkan oleh Badan Usaha Penyelenggara Prasarana dan/atau Sarana Perkeretaapian maka Badan Hukum atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan harus bekerjasama dengan Lembaga lain atas rekomendasi dari Direktorat Jenderal.
