PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm5 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta...
Pasal 25
BAB 10 — BENTUK DAN FORMAT SERTIFIKAT KECAKAPAN PENGATUR PERJALANAN KERETA API DAN PENGENDALI PERJALANAN KERETA API
Bentuk, format, isi dan warna tanda pengenal dan buku Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
