PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm5 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta...
Pasal 21
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRASI
Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api dibekukan tanpa melalui peringatan dalam hal pemegang Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api tersebut : a. tidak memenuhi standar kesehatan dan mengalami cacat fisik atau terganggu kesehatan jiwanya sehingga tidak dapat menjalankan tugas; atau b. terkena pengaruh alkohol, narkotika atau obat-obatan yang dapat mempengaruhi fisik dan mental.
