PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm5 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta...
Pasal 22
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRASI
Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api dicabut tanpa melalui proses peringatan dalam hal : a. digunakan oleh orang lain yang tidak berhak; b. diperoleh dengan cara tidak sah; c. dijatuhi hukuman disiplin pegawai / karyawan dengan hukuman disiplin berat; d. diberhentikan dengan tidak hormat dari pegawai / karyawan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya akibat gangguan jasmani dan rohani; dan f. melakukan perbuatan dan tindakan yang mengakibatkan kecelakaan Kereta Api.
