Pasal 20
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRASI
(1) Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api dapat dicabut apabila pemegang Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Pencabutan Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja. (3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. (4) Apabila selama pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ada upaya perbaikan, maka Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api dicabut.
