PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm5 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta...
Pasal 19
BAB 8 — KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT KECAKAPAN PENGATUR PERJALANAN KERETA API DAN PENGENDALI PERJALANAN KERETA API
Untuk menunjang pelaksanaan tugas pengaturan dan pengendalian Perjalanan Kereta Api Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian wajib meningkatkan kemampuan petugas pengaturan dan pengendalian Perjalanan Kereta Api.
