Pasal 18
BAB 8 — KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT KECAKAPAN PENGATUR PERJALANAN KERETA API DAN PENGENDALI PERJALANAN KERETA API
Pemegang Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api dalam melaksanakan tugas, wajib : a. mengikuti pengenalan wilayah kerja paling lama 3 (tiga) bulan; b. memiliki surat tugas dari Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian; c. melaksanakan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. membawa tanda pengenal sebagai Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api; e. menjaga, memeriksa kesehatan dan mengikuti tes kesehatan paling sedikit 2 (dua) tahun sekali; f. paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun harus mengoperasikan prasarana Perkeretaapian; dan g. meningkatkan kemampuan sebagai Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api dalam bentuk mengikuti pelatihan penyegaran dalam waktu paling sedikit setiap 2 (dua) tahun yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau oleh badan hukum atau lembaga yang telah mendapat akreditasi.
