Pasal 17
BAB 7 — PERSYARATAN DAN KOMPETENSI ASSESOR BIDANG PENGATUR PERJALANAN KERETA API DAN PENGENDALI PERJALANAN KERETA API
(1) Sertifikat Assesor Bidang pengatur perjalanan kereta api dan pengendali perjalanan kereta api diberikan setelah lulus pendidikan dan pelatihan Assesor Bidang pengatur perjalanan kereta api dan pengendali perjalanan kereta api. (2) Pendidikan dan Pelatihan Assesor Bidang pengatur perjalanan kereta api dan pengendali perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan dapat dilimpahkan kepada Badan Hukum atau lembaga yang diakreditasi oleh Menteri. (3) Sertifikat Assesor Bidang pengatur perjalanan kereta api dan pengendali perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
