PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm5 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta...
Pasal 16
BAB 7 — PERSYARATAN DAN KOMPETENSI ASSESOR BIDANG PENGATUR PERJALANAN KERETA API DAN PENGENDALI PERJALANAN KERETA API
Assesor bidang Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api harus mempunyai kompetensi mengetahui, memahami, tata cara dan prosedur pengaturan perjalanan kereta api dan pengendalian perjalanan kereta api.
