PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm5 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta...
Pasal 15
BAB 7 — PERSYARATAN DAN KOMPETENSI ASSESOR BIDANG PENGATUR PERJALANAN KERETA API DAN PENGENDALI PERJALANAN KERETA API
Assesor bidang Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api harus mempunyai persyaratan :
a. Pendidikan minimal DIII atau sederajat; b. memiliki pengalaman paling sedikit 4 (empat) tahun dibidang Perkeretaapian; dan c. memiliki sertifikat Assesor di Bidang pengatur perjalanan kereta api dan pengendali perjalanan kereta api.
