PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN BIDANG TEKNIS...
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN
Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan terhadap : a. Dewan Direksi; dan b. Dewan Pengawas yang berasal dari ahli di bidang Penerbangan.
