PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN BIDANG TEKNIS...
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN
(1) Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon Direksi dan Dewan Pengawas dilakukan oleh Tim Penguji yang dibentuk dan diketuai oleh Direktur Jenderal yang beranggotakan 4 (empat) orang yang terdiri dari: a. 2 (dua) orang yang menangani bidang Communication Navigation Surveillance/ Air Traffic Management (CNS/ATM); dan b. 2 (dua) orang yang menangani hukum, keuangan, organisasi dan Sumber Daya Manusia di bidang penerbangan. (2) Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh honorarium yang besarannya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
