Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN
(1) Uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Direksi dan Dewan Pengawas dilakukan: a. pada saat seseorang akan memangku jabatan sebagai Direksi atau anggota Dewan Pengawas; dan b. setiap waktu apabila dianggap perlu. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap: a. seseorang yang belum pernah menjadi Direksi atau Dewan Pengawas Perum, yang dicalonkan menjadi Direksi atau Dewan Pengawas Perum; b. Direksi Perum yang beralih jabatan menjadi Dewan Pengawas Perum; dan c. Dewan Pengawas Perum yang beralih jabatan menjadi Direksi pada Perum. (3) Uji kelayakan dan kepatutan setiap waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila Direksi atau Dewan Pengawas diduga atau patut diduga tidak lagi memenuhi persyaratan uji kelayakan dan kepatutan berdasarkan hasil analisis dan/atau hasil pemeriksaan Direktur Jenderal.
