PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN BIDANG TEKNIS...
Pasal 12
BAB 3 — PENILAIAN UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN BIDANG TEKNIS DAN OPERASIONAL
(1) Hasil penilaian uji kelayakan dan kepatutan diklasifikasikan menjadi 2 (dua) predikat sebagai berikut: a. lulus; atau b. tidak lulus. (2) Calon Direksi atau Dewan Pengawas diklasifikasikan tidak lulus apabila yang bersangkutan memperoleh hasil penilaian akhir dengan bobot nilai kurang dari 80 % (delapan puluh persen) dan/atau terdapat bobot nilai 0 % (nol persen) pada satu kriteria atau lebih dalam faktor integritas.
