PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN BIDANG TEKNIS...
Pasal 11
BAB 3 — PENILAIAN UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN BIDANG TEKNIS DAN OPERASIONAL
(1) Tim Penguji dapat meminta dokumen pendukung tambahan yang relevan dengan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dari calon Direksi dan Dewan Pengawas yang diuji, sebelum penetapan hasil penilaian uji kelayakan dan kepatutan. (2) Calon Direksi dan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi permintaan dokumen pendukung tambahan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal surat permintaan.
