PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN BIDANG TEKNIS...
Pasal 13
BAB 3 — PENILAIAN UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN BIDANG TEKNIS DAN OPERASIONAL
Calon Direksi atau Dewan Pengawas yang dinyatakan tidak lulus berlaku ketentuan sebagai berikut: a. jika tidak lulus karena faktor integritas, maka pihak dimaksud tidak dapat diangkat sebagai Direksi atau Dewan Pengawas Perum dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal surat penyampaian salinan keputusan Menteri Teknis mengenai hasil penilaian uji kelayakan dan kepatutan; atau b. jika tidak lulus karena faktor kompetensi teknis, maka pihak dimaksud tidak dapat diangkat sebagai Direksi atau Dewan Pengawas Perum dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal surat penyampaian salinan keputusan mengenai hasil penilaian uji kelayakan dan kepatutan.
