Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis, kegiatan tertentu atau kegiatan angkutan perairan pelabuhan diatur dalam perjanjian antara Direktorat Jenderal dengan: a. Direktur Utama PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero), untuk mekanisme penugasan; atau b. Direktur Utama Perusahaan Angkutan Laut Nasional, sebagai pemenang pemilihan penyedia jasa lainnya. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani setelah diterbitkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang telah disahkan oleh Kementerian Keuangan. (3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit: a. para pihak yang melakukan perjanjian; b. pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas; c. hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian; d. nilai atau harga kontrak dan syarat-syarat pembayaran; e. persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci; f. ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya; g. penyelesaian perselisihan; dan h. ketentuan mengenai keadaan memaksa.
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN
