PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Trayek penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis ditetapkan oleh Menteri. (2) Menteri dalam MENETAPKAN trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kepada Direktur Jenderal.
