Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk: a. menghubungkan daerah yang masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil, yang belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju; b. menghubungkan daerah yang moda transportasi lainnya belum memadai; dan c. menghubungkan daerah yang secara komersial belum menguntungkan untuk dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeberangan. (2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat memberikan penugasan kegiatan tertentu kepada penyelenggara kegiatan pelayanan publik kapal perintis milik negara. (3) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kegiatan angkutan pada hari besar keagamaan dan tahun baru; dan b. kegiatan angkutan untuk operasi search and rescue, bantuan bencana alam, dan bantuan kemanusiaan. (4) Penugasan untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
