PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk memberikan pelayanan kapal perintis yang tidak dapat sandar di pelabuhan disediakan kapal untuk kegiatan angkutan perairan pelabuhan. (2) Kegiatan angkutan perairan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme penugasan atau pemilihan penyedia jasa lainnya. (3) Pelaksanaan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dalam Pasal 2.
