Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) merupakan selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan pemerintah dan/atau pemerintah daerah. (2) Biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi komponen biaya sebagai berikut : a. biaya operasional; dan b. biaya perawatan kapal. (3) Komponen biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
(4) Biaya perawatan kapal penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. beban perawatan kapal harian yang dilaksanakan dalam rangka mempertahankan kelaiklautan, pelayanan dan kenyamanan selama kapal beroperasi; dan b. beban perawatan tahunan (annual docking) yang dilakukan secara periodik sesuai persyaratan regulasi klasifikasi dan statutori dalam rangka mempertahankan keselamatan kapal. (5) Beban perawatan kapal harian dan beban perawatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh operator kapal yang mendapatkan penugasan maupun dari pemenang pemilihan jasa lainnya yang alokasi anggarannya terdapat pada Kompensasi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perawatan kapal perintis ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
