PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan pelayanan
publik kapal perintis diberikan kompensasi oleh
Pemerintah. (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan terhitung sejak kapal dioperasikan untuk
pelayanan publik kapal perintis pada setiap Tahun
Anggaran. (3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
Negara setiap tahunnya.
