PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap armada kapal perintis yang dioperasikan oleh PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero).
(2) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi, apabila ditemukan adanya keterbatasan kemampuan dalam mengoperasikan armada pada penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis, dapat dilakukan pemilihan penyedia jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah. (3) Hasil penilaian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal.
