Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis, dilaksanakan melalui mekanisme: a. penugasan; dan b. pemilihan penyedia jasa lainnya (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pelaksanaannya dilakukan oleh PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) dengan menggunakan Kapal Perintis Milik Negara. (3) Penugasan kegiatan pelayanan publik kapal perintis milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Keputusan Menteri untuk setiap Tahun Anggaran. (4) Pemilihan penyedia jasa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional, yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
