Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelaksana penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis wajib: a. melaksanakan pelayaran angkutan laut perintis berdasarkan trayek angkutan laut perintis yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan menggunakan tarif yang ditetapkan oleh Menteri; b. menjaga keselamatan dan keamanan penumpang dan barang; c. menyediakan kapal pengganti selama masa perawatan tahunan (annual docking); d. melaksanakan dan mematuhi kontrak yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal dengan pelaksana penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis; dan e. membuat dan menyampaikan laporan serta dokumentasi berupa audio visual penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh Direktur Jenderal.
