PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis
Pasal 11
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam melaksanakan pelayanan publik angkutan pelayaran perintis, Direktur Jenderal berwenang: a. MENETAPKAN jaringan trayek; b. MENETAPKAN jangkauan dan frekuensi pelayaran; c. melaksanakan pengawasan teknis, analisa dan evaluasi, serta verifikasi terhadap pelaksanaan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis secara berkala dan sewaktu waktu diperlukan;
d. mendapatkan laporan bulanan atas penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis; e. memberikan sanksi dalam hal penyelenggaraan tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak; dan f. melakukan pencairan dana penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis milik negara yang dilaksanakan secara bulanan berdasarkan realisasi voyage.
