PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis
Pasal 12
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengawasan teknis, analisa dan evaluasi, serta verifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf c dilakukan oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
