Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA PENCAIRAN ANGGARAN
(1) Pencairan anggaran penyelenggaraan pelayanan publik kapal perintis dilaksanakan berdasarkan tagihan pembayaran sesuai realisasi voyage. (2) Direksi pelaksana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik kapal perintis yang ditunjuk mengajukan tagihan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut. (3) Jumlah dana penyelenggaraan kewajiban penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis, yang dicairkan sebesar 100 % (seratus persen) berdasarkan realisasi voyage dan sesuai hasil perhitungan verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan. (4) Verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Tim Verifikasi dan/atau Konsultan Pengawas.
(5) Konsultan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh melalui penyedia jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis wajib melampirkan laporan hasil Tim Verifikasi dan/atau Konsultan Pengawas terhadap tagihan dan kegiatan penyelenggaraan kegiatan pelayanan kapal perintis untuk angkutan perintis. (7) Tata cara pencairan anggaran penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis dilaksanakan berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (5), paling sedikit memuat: a. ketentuan umum; b. obyek yang akan diverifikasi; c. prosedur pelaksanaan verifikasi; dan d. evaluasi realisasi standar pelayanan minimal dan kinerja pelayanan. (8) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan dalam berita acara verifikasi yang ditandatangani oleh: a. Tim Verifikasi dan/atau Konsultan Pengawas; b. Pejabat Pembuat Komitmen; dan c. Direktur Utama PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero), untuk mekanisme penugasan atau Direktur Utama Perusahaan Pelayaran Nasional, untuk mekanisme pemilihan penyedia jasa lainnya. (9) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal melakukan pembayaran dana terhadap penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis.
(10) Berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersifat administratif dan tidak membebaskan kewajiban penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis untuk diaudit oleh instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
