PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis
Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA PENCAIRAN ANGGARAN
(1) Direktur Utama PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) bertanggung jawab atas penggunaan dana dan penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis. (2) Direktur Utama Perusahaan Pelayaran Nasional sebagai pemenang pemilihan penyedia jasa lainnya bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis.
