PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis
Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA PENCAIRAN ANGGARAN
Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal bertanggung jawab atas pembayaran dana penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis.
