PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis
Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA PENCAIRAN ANGGARAN
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.
