PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis
Pasal 17
BAB 4 — TATA CARA PENCAIRAN ANGGARAN
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik yang dilakukan oleh PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) dan perusahaan pelayaran nasional pemenang pemilihan penyedia jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
