Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA PENCAIRAN ANGGARAN
(1) Penggunaan dana penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis dilakukan pemeriksaan oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Direktur Jenderal. (3) PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) yang melaksanakan penugasan dan perusahaan pelayaran pemenang pemilihan penyedia jasa lainnya menyampaikan laporan penggunaan dana penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis yang telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal setiap 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
