PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis.
