PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN,...
Pasal 53
BAB 4 — TATA CARA PEMBONGKARAN BARANG
(1) Barang yang telah dibongkar ditempatkan pada tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada pengguna jasa dengan ketentuan sebagai berikut: a. barang umum milik penumpang yang dimuat dalam kereta bagasi yang dirangkai dengan kereta penumpang dan diangkut bersama dengan penumpang dapat diserahkan bersamaan pada saat penumpang turun pada stasiun tujuan; b. barang-barang yang berada di bawah pelayanan penyelenggara sarana perkeretaapian atau badan usaha sebagai penyelenggara kegiatan jasa angkutan, dikirimkan sesuai Perjanjian Pengangkutan Barang.
