Pasal 54
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA JASA
Pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berhak atas: a. pelayanan pemuatan, penyusunan, pengangkutan, dan pembongkaran barang; b. mendapat ganti kerugian yang ditimbulkan karena kelalaian penyelenggara sarana perkeretaapian dalam pengoperasian angkutan kereta api karena:
barang hilang sebagian atau seluruhnya;
rusak sebagian atau seluruhnya;
musnah;
salah kirim; dan/atau
jumlah dan/atau jenis kiriman barang diserahkan dalam keadaan tidak sesuai dengan surat angkutan; c. informasi tentang jadwal keberangkatan dan kedatangan kereta api; d. informasi tentang besarnya tarif angkutan; e. informasi tentang persyaratan angkutan barang; f. informasi tentang ruang pos pengaduan; g. membuat pengaduan atas pelaksanaan pelayanan angkutan barang yang tidak sesuai dengan Perjanjian Angkutan Barang dan/atau Surat Angkutan Barang.
