Pasal 52
BAB 4 — TATA CARA PEMBONGKARAN BARANG
(1) Kegiatan pembongkaran B3 dan/atau Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilakukan pada stasiun barang dan tempat-tempat khusus yang disetujui oleh Direktur Jenderal. (2) Kegiatan Pembongkaran B3 dan/atau Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang terdiri dari: a. dilakukan oleh pengguna jasa yang merupakan instansi yang berwenang atau badan usaha yang telah memiliki Izin Pengangkutan dari Menteri setelah mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang; b. dilengkapi dengan Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet), dokumen B3, dan/atau dokumen Limbah B3 yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
c. dilakukan pengawalan dan/atau menyertakan petugas yang memiliki keterampilan dan kualifikasi tertentu sesuai sifat B3 dan/atau Limbah B3 yang diangkut; d. petugas pengawal harus mengambil tindakan apabila terjadi hal- hal yang membahayakan keamanan dan keselamatan barang yang dibawa; e. bongkar muat dilakukan pada tempat dan/atau stasiun tertentu yang mempunyai fasilitas bongkar muat sesuai dengan karakteristik B3 dan/atau Limbah B3 yang diangkut; dan f. petugas yang melakukan pembongkaran B3 dan/atau Limbah B3 harus mengetahui sifat dan karakteristik barang.
