Pasal 51
BAB 4 — TATA CARA PEMBONGKARAN BARANG
(1) Kegiatan pembongkaran barang khusus berupa barang curah dan barang cair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b dapat menggunakan antara lain: a. alat bongkar muat tangki timbun dan pompa hisap; b. rotary car dumper/manual. (2) Kegiatan pembongkaran barang khusus berupa muatan yang diletakkan di atas palet dan kaca lembaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dan huruf d dapat menggunakan alat forklift. (3) Kegiatan pembongkaran barang khusus berupa barang yang memerlukan fasilitas pendingin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dapat menggunakan alat forklift dan gerobak dorong. (4) Kegiatan pembongkaran barang khusus berupa tumbuhan dan hewan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dapat menggunakan alat yang tidak membahayakan hewan dan tidak mengakibatkan kerusakan tanaman di bawah pengawasan petugas penjaga atau pemelihara hewan. (5) Kegiatan pembongkaran barang khusus berupa kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g dapat menggunakan alat yang tidak mengakibatkan kerusakan kendaraan. (6) Kegiatan pembongkaran barang khusus berupa alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h dapat menggunakan alat forklift dan crane. (7) Kegiatan pembongkaran barang khusus berupa peti kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i dapat menggunakan alat crane, top loader, dan restacker.
