Pasal 49
BAB 4 — TATA CARA PEMBONGKARAN BARANG
(1) Kegiatan pembongkaran barang dilakukan harus memperhatikan: a. jenis dan karakteristik barang. b. keamanan kemasan agar tidak rusak; dan c. keamanan barang agar tidak rusak dan/atau menimbulkan bahaya. (2) Kegiatan pembongkaran barang dilakukan dengan persyaratan: a. dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian; b. menjaga keamanan barang terhadap risiko kehilangan, kerusakan kemasan dan kerusakan barang; c. mendahulukan pembongkaran barang yang menurut ketentuan harus didahulukan; dan d. persyaratan lainnya yang ditetapkan di dalam Perjanjian Pengangkutan Barang serta yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian. (3) Kegiatan pembongkaran barang dapat menggunakan peralatan yang memudahkan pembongkaran barang dengan memperhatikan jenis dan karakteristik barang.
