PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN,...
Pasal 48
BAB 4 — TATA CARA PEMBONGKARAN BARANG
Kegiatan pembongkaran B3 dan/atau Limbah B3 hanya dapat dilakukan setelah pengguna jasa memiliki Izin Pengangkutan B3 dan/atau Limbah B3 dari Menteri setelah mendapat rekomendasi dari Instansi yang berwenang sesuai dengan jenis dan karakteristik B3 dan/atau Limbah B3.
