PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN,...
Pasal 45
BAB 4 — TATA CARA PEMBONGKARAN BARANG
Kegiatan pembongkaran barang dapat dilakukan oleh: a. penyelenggara sarana perkeretaapian atau badan usaha sebagai penyelenggara kegiatan jasa angkutan; dan/atau b. pengguna jasa dengan pengawasan dari penyelenggara sarana perkeretaapian.
