Pasal 44
BAB 4 — TATA CARA PEMBONGKARAN BARANG
(1) Pembongkaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dapat dilakukan di: a. stasiun kereta api; atau b. tempat lain di luar stasiun kereta api yang diperuntukkan untuk bongkar dan muat barang yang disetujui oleh Direktur Jenderal. (2) Kegiatan pembongkaran barang dilakukan di stasiun barang pada tempat yang telah ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian. (3) Kegiatan pembongkaran barang dapat dilakukan di stasiun penumpang dengan persyaratan: a. stasiun tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian sebagai stasiun bongkar muat barang; b. jenis barang-barang tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian yang diangkut dengan menggunakan kereta bagasi; dan c. dilakukan pada tempat yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian sebagai tempat bongkar.
