Pasal 43
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKUTAN BARANG
(1) Pengangkutan B3 dan/atau Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dapat menggunakan gerbong terbuka, gerbong tertutup, atau gerbong khusus setelah dikemas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau dapat menggunakan gerbong tangki untuk B3 dan/atau limbah B3 yang bersifat cair sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkutan B3 dan/atau Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang terdiri dari: a. pengguna jasa merupakan instansi yang berwenang atau badan usaha yang telah memiliki Izin Pengangkutan dari Menteri setelah mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang; b. dilengkapi dengan Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet), dokumen B3, dan/atau dokumen Limbah B3 yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang; c. setiap kemasan B3 dan/atau Limbah B3 wajib diberikan simbol dan label yang ditetapkan instansi yang berwenang; d. diangkut dengan gerbong sesuai dengan jenis bahan yang diangkut dan diberikan tanda khusus dengan dilengkapi simbol dan label yang ditetapkan instansi yang berwenang; e. dilakukan pengawalan dan/atau menyertakan petugas yang memiliki keterampilan dan kualifikasi tertentu sesuai sifat B3 dan/atau Limbah B3 yang diangkut; f. petugas pengawal harus mengambil tindakan apabila terjadi hal- hal yang membahayakan keamanan dan keselamatan barang yang dibawa; g. antara 2 (dua) gerbong yang berisi harus ditempatkan gerbong kosong sebagai penyekat; h. perjalanan kereta api menggunakan kecepatan sesuai dengan kecepatan yang ditetapkan; i. bongkar muat dilakukan pada tempat dan/atau stasiun tertentu yang mempunyai fasilitas bongkar muat sesuai dengan karakteristik B3 dan/atau Limbah B3 yang diangkut; dan j. awak sarana perkeretaapian yang ditugaskan mengangkut bahan berbahaya dan beracun, serta limbah bahan berbahaya dan beracun harus memiliki kompetensi dan bersertifikat sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
