Pasal 42
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKUTAN BARANG
(1) Pengangkutan barang khusus berupa peti kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (8) dilakukan dengan persyaratan yang terdiri dari: a. menggunakan ukuran standar 20 feet dan 40 feet; b. dilengkapi dengan kunci; c. tidak bocor; dan d. penempatan harus rata di atas gerbong. (2) Persyaratan pengangkutan peti kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh badan standardisasi. (3) Peti kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dipersyaratkan untuk pengangkutan terdiri dari: a. general cargo adalah peti kemas yang dipakai untuk mengangkut muatan umum yang terdiri dari:
general purpose container adalah peti kemas yang biasa digunakan untuk mengangkut muatan umum;
open side container adalah peti kemas yang bagian sampingnya dapat dibuka yang digunakan untuk memasukkan dan mengeluarkan barang dan digunakan untuk barang yang dimasukkan atau dikeluarkan melalui samping peti kemas;
open top container adalah peti kemas yang bagian atasnya dapat dibuka dan digunakan untuk mengangkut barang yang hanya dapat dimasukkan lewat atas dengan menggunakan derek;
ventilated container adalah peti kemas berventilasi yang berfungsi sebagai sirkulasi udara dalam peti kemas, yang digunakan untuk muatan tertentu, khususnya muatan yang mengandung kadar air tinggi; b. thermal container adalah peti kemas yang dilengkapi dengan pengatur suhu untuk muatan tertentu yang terdiri dari:
insulated container adalah peti kemas yang dinding bagian dalamnya diberi isolasi agar udara dingin di dalam peti kemas tidak merembes ke luar;
reefer container adalah peti kemas yang dilengkapi dengan mesin pendingin untuk mendinginkan udara dalam peti kemas sesuai dengan suhu yang diperlukan bagi barang yang mudah busuk seperti sayur, buah dan daging; dan 3) heated container adalah peti kemas yang dilengkapi dengan mesin pemanas agar udara di dalam peti kemas dapat diatur pada suhu panas yang diinginkan. c. tank container adalah tangki yang ditempatkan dalam kerangka peti kemas yang dipergunakan untuk muatan cair (bulk liquid) maupun gas (bulk gas); d. dry bulk container adalah general purpose container yang dipergunakan khusus untuk mengangkut muatan curah (bulk cargo); dan e. platform container adalah peti kemas yang terdiri dari lantai dasar yang terdiri:
flat rack container adalah peti kemas yang terdiri dari lantai dasar dengan dinding pada ujungnya;
platform based container adalah peti kemas yang hanya terdiri dari lantai dasar saja dan apabila diperlukan dapat dipasang dinding; dan 3) special container adalah peti kemas yang khusus dibuat untuk muatan tertentu, seperti peti kemas untuk muatan ternak (cattle container) atau muatan kendaraan (car container).
