PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN,...
Pasal 46
BAB 4 — TATA CARA PEMBONGKARAN BARANG
Pihak yang melakukan kegiatan pembongkaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a wajib memenuhi persyaratan: a. menyediakan fasilitas untuk pembongkaran barang; b. menyediakan jasa tenaga dan/atau alat untuk melakukan kegiatan pembongkaran barang.
