PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN,...
Pasal 39
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKUTAN BARANG
(1) Pengangkutan barang umum berupa kiriman pos dan jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan c dapat menggunakan kereta bagasi. (2) Kereta bagasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkai dengan kereta api penumpang dan diletakkan pada rangkaian paling belakang. (3) Kereta bagasi untuk mengangkut jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan tempat duduk penumpang. (4) Keluarga dan/atau penghantar jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menempati kereta bagasi muatan jenazah. (5) Keluarga dan/atau penghantar jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memiliki karcis penumpang kereta api sesuai peraturan perundang-undangan.
