Pasal 40
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKUTAN BARANG
(1) Pengangkutan barang khusus berupa barang curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a menggunakan gerbong terbuka atau gerbong tertutup. (2) Pengangkutan barang khusus berupa barang cair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b menggunakan gerbong tangki sesuai dengan jenis barangnya, kecuali barang cair dalam kemasan dapat menggunakan gerbong tertutup atau kereta bagasi. (3) Pengangkutan barang khusus berupa muatan yang diletakkan di atas palet dan kaca lembaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dan huruf d menggunakan gerbong tertutup. (4) Pengangkutan barang khusus berupa barang yang memerlukan fasilitas pendingin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e menggunakan gerbong atau kereta bagasi khusus yang dilengkapi dengan alat pendingin. (5) Pengangkutan barang khusus berupa tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f menggunakan kereta bagasi atau gerbong terbuka dan harus disediakan air.
(6) Pengangkutan barang khusus berupa hewan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f menggunakan gerbong hewan harus disediakan air dan makanan hewan, harus diikat dan/atau disekat serta dijaga seorang atau lebih pemelihara hewan. (7) Pengangkutan barang khusus berupa kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g menggunakan gerbong datar atau kereta bagasi. (8) Pengangkutan barang khusus berupa alat berat, barang dengan berat tertentu, dan peti kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, huruf i, dan huruf j dapat menggunakan gerbong datar, gerbong lekuk, atau gerbong terbuka.
