Pasal 32
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKUTAN BARANG
(1) Berat Muatan (BM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b digunakan untuk gerbong standar dan gerbong tidak standar. (2) Berat Muatan (BM) untuk gerbong standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk mengetahui batas tertinggi berat muatan barang yang diizinkan dalam setiap gerbong standar. (3) Berat Muatan (BM) untuk gerbong tidak standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi tanda khusus. (4) Penggunaan ketentuan Berat Muatan (BM) ditentukan berdasarkan jenis dan karakteristik barang. (5) Penetapan ketentuan Berat Muatan (BM) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian. (6) Penetapan ketentuan Berat Muatan (BM) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk menjaga berat barang yang dimuat tidak melebihi beban gandar untuk masing-masing gandar gerbong dan beban gandar gerbong yang dimuat barang tidak melebihi beban gandar jalur kereta api.
