Pasal 33
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKUTAN BARANG
(1) Tanda kepemilikan gerbong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c dimaksudkan untuk menunjukkan kepemilikan atas gerbong. (2) Tanda kepemilikan gerbong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. tanda kepemilikan penyelenggara sarana perkeretaapian; b. tanda kepemilikan pengguna jasa; atau c. tanda kepemilikan bersama antara penyelenggara sarana perkeretaapian dan pengguna jasa. (3) Tanda kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b berbentuk tulisan dan/atau logo yang menunjukkan tanda pemilik dicantumkan pada dinding dan rangka dasar gerbong. (4) Tanda kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berbentuk tulisan yang memiliki ciri-ciri: a. tulisan tanda kepemilikan diletakkan pada masing-masing bagian gerbong sesuai dengan kepemilikan atas bagian gerbong yang meliputi bagian badan gerbong atau rangka dasar gerbong; atau b. tulisan tanda kepemilikan pada dinding tertulis nama pengguna jasa dan pada rangka di belakang nomor gerbong tertulis nama penyelenggara sarana perkeretaapian. (5) Bentuk dan peletakkan tanda kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian.
