PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN,...
Pasal 31
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKUTAN BARANG
(1) Kecepatan pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a meliputi: a. Golongan I dengan kecepatan setinggi-tingginya 75 km/jam; b. Golongan II dengan kecepatan setinggi-tingginya 60 km/jam. (2) Kecepatan pengangkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan jenis dan karakteristik barang. (3) Penetapan kecepatan pengangkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian.
